
Strategi dan Kebijakan
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi :
- Pendekatan pengembangan dan pengelolaan wilayah sungai berbasis penataan ruang yang sinergis antar sektor,antar daerah dan antar pemangku kepentingan (pemerintah,masyarakat dan swasta).
- Pendekatan pembangunan prasarana SDA yang berkelanjutan dengan berpedoman pada Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) berbasis partisipasi masyarakat.
- Pendekatan peningkatan pelayanan masyarakat dengan membangun sistem informasi SDA didukung kelembagaan dan sumber daya manusia yang handal.
- Penigkatan Peran dan optimalisasi fungsi TKPSDA WS (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai), Komisi Irigasi, dan Dewan Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan pola kerjasama operasional dengan :
- Dengan Lembaga Pengelola SDA tingkat Pusat & kab./kota : Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PU,PSDA, Pengairan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
- Dengan Lembaga di sektor lain : Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS),Badan Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).
- Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Masyarakat melalui P3A (Perhimpunan Petani Pengguna Air), GP3A, IP3A dan Petani
- Dunia Pendidikan
Kebijakan Pengelolaan SDA Provinsi merupakan kebijakan Pengelolaan SDA sebagai arahan strategis dalam pengelolaan SDA di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
- Kebijakan umum, meliputi :
- Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA;
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya terkait air;
- Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA;
- peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
- Kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, meliputi :
- Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air;
- Peningkatan Upaya Pengawetan Air;
- Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- Kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, meliputi :
- Peningkatan upaya penatagunaan SDA;
- Peningkatan upaya penyediaan air;
- Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA;
- Peningkatan upaya pengembangan SDA;
- Pengendalian pengusahaan SDA.
- Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, meliputi :
- Peningkatan upaya pencegahan;
- Peningkatan upaya penanggulangan;
- Peningkatan upayapemulihan.
- Kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA, meliputi :
- Perencanaan pengelolaan SDA;
- Pelaksanaan pengelolaan SDA;
- Pengawasan pengelolaan SDA;
- Kebijakan pengembangan jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dalam pengelolaan SDA terpadu, meliputi : – peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia; – pengembangan jejaring sistem informasi SDA; – pengembangan teknologi informasi
Leave A Comment