Struktur Organisasi
Strategi dan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi : Pendekatan pengembangan dan pengelolaan wilayah sungai berbasis penataan ruang yang sinergis antar sektor,antar daerah dan antar pemangku kepentingan (pemerintah,masyarakat dan swasta). Pendekatan pembangunan prasarana SDA yang berkelanjutan dengan berpedoman pada Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) berbasis partisipasi masyarakat. Pendekatan peningkatan pelayanan masyarakat dengan membangun
Tujuan Menjaga kelestarian fungsi dan memulihkan kondisi fisik prasarana dan sarana sumber daya air. Menjaga kelestarian sumber daya air dan fungsi hidro-orologis daerah aliran sungai (DAS). Mengurangi konflik pemanfaatan air antar pengguna dan antar penggunaan. Meningkatkan pendayagunaan sumber daya air. Mengoptimalkan sumber daya yang ada. Mengamankan dan menertibkan aset-aset daerah. Meningkatkan kesadaran dan kerjasama seluruh
Peta wilayah kerja BPUSDATARU Pemali Comal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, pejabat struktural pada Balai PSDA Pemali Comal terdiri dari : Pejabat Eselon IIIA : Kepala Balai PSDA Pejabat Eselon IVA : -
Balai PSDA Pemali Comal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Balai PSDA Pemali Comal menyelenggarakan fungsi : Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air. Pelaksanaan
Ruang Lingkup Kegiatan Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu “sumber daya air”. Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini. Beberapa batasan pengertian
V I S I Terwujudnya pelayanan pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berkelanjutan untuk kemanfaatan masyarakat agar semakin sejahtera M I S I Melaksanakan dan mengawasi kegiatan konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Melaksanakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan serta kelestarian fungsi prasarana dan sarana sumber daya air. Mengurangi
DASAR PEMBENTUKAN SK Gubernur Jawa Tengah No. 4 Tahun 1988 Perda Propinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 1999 Perda Propinsi Jawa tengah No. 7 tahun 2001 Perda Propinsi Jawa tengah No. 1 tahun 2002 Keputusan Gubernur Jawa Tengah N0. 8 Tahun 2003 Perda Prov. Jateng Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas